ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN DOSEN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA

TAHUN KEPENGURUSAN 2015 - 2019

 

A. PENDAHULUAN

 

Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia diawali dengan dibentuknya Asosisasi Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia pada tanggal 14 Bulan Mei Tahun 2011 di Surabaya, Jawa Timur. Didasari dengan adanya keinginan dari penyelenggara PGSD se- Indonesia untuk memiliki wadah agar dapat bertemu secara reguler dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan PGSD serta kemampuan profesional penyelenggara PGSD. Wadah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang bukan hanya bagi penyelenggara tetapi tentunya bagi dosen PGSD.

 

Peningkatan kualitas penyelenggaraan PGSD serta kemampuan profesional penyelenggara PGSD merupakan tugas dosen PGSD Indonesia untuk menjalankannya. Dan hal ini telah sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN)/2003 pasal 39:1 dengan tegas menyatakan bahwa “Tenaga pendidikan bertugas menjalankan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, pelaksanan teknis, untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.” Selanjutnya Pada ayat 2 menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan dan penelitian, serta pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat terutama kepada pendidik yang ada dilevel perguruan tinggi.”

 

Berdasarkan alasan tersebut maka dibentuklah Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia. Organisasi Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar merupakan organisasi profesi yang menaungi dosen PGSD baik yang dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Himpunan Dosen PGSD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pertemuan Nasional Penyelenggara PGSD pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 di Surabaya dan disempurnakan pada pertemuan Himpunan Dosen PGSD Indonesia di Makassar pada hari Rabu-Kamis tanggal 8-9 Februari 2012 dan disempurnakan kembali di Surabaya pada tanggal 3-4 Mei 2014.

 

Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia memiliki tujuan antara lain meningkatkan kualitas penyelenggaraan PGSD serta mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan profesional dosen PGSD agar berhasilguna dan berdayaguna dalam menjalankan tugasnya.

 

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN DOSEN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia, disingkat HDPGSDI. Organisasi ini didirikan pada Sabtu 14 Mei 2011 di Surabaya dengan nama Asosiasi Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia, kemudian diubah nama menjadi Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia pada Musyawarah Nasional II yang diadakan di Jakarta pada Rabu 14 Oktober 2015 untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Organisasi ini berkedudukan di institusi ketua umum.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal 3

Tujuan Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia ialah:

a) Meningkatkan kualitas dosen PGSD dan Pendidikan Dasar (S2 dan S3);

b) Mewujudkan standarisasi dan kualitas penyelenggaraan PGSD, Program Pendidikan Profesi Guru SD, dan Pendidikan Dasar (Input, Proses, Output);

c) Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antardosen dan antarlembaga penyelenggara PGSD, Program Pendidikan Profesi Guru SD, dan Pendidikan Dasar;

d) Mempertinggi kesadaran, sikap, dan kemampuan profesional dosen dan penyelenggara PGSD, Program Pendidikan Profesi Guru SD, dan Pendidikan Dasar;

e) Memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar.

 

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

 

Pasal 4

Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia bersifat profesional, terbuka, dan mandiri.

 

Pasal 5

Fungsi Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia yaitu:

a. Sebagai wadah persatuan, pembinaan, dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi;

b. Sebagai wadah pengembangan profesi Dosen PGSD dan Pendidikan Dasar dalam usaha meningkatkan mutu profesi dosen;

c. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota serta sarana komunikasi profesional dalam penyelenggaraan PGSD, Program Pendidikan Profesi Guru SD, dan Pendidikan Dasar;

d. Memberikan kontribusi pada pemerintah dalam penyelengaraan pendidikan di sekolah dasar.

 

BAB IV

ATRIBUT

 

Pasal 6

Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia memiliki atribut organisasi berupa logo. Bentuk dan isi atribut, serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersendiri.

 

BAB V

KEGIATAN DAN USAHA

 

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia  melaksanakan kegiatan yang mencakup:

a. Pendidikan dan latihan keterampilan profesional ke-SD-an;

b. Penelitian dan pengembangan ipteks dan imtak dalam bidang ke-SD-an;

c. Publikasi ilmiah dan pengabdian masyarakat bidang ke-SD-an;

d. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah;

e. Menjalin kerjasama profesional dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri untuk mengembangkan pendidikan bidang ke-SD-an.

Kegiatan organisasi dituangkan dalam program kerja pengurus.

 

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi, Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia melakukan usaha-usaha, yaitu:

a. Pemberian layanan manajemen organisasi bidang ke-SD-an;

b. Memperkuat kedudukan dan pelayanan pendidikan ke-SD-an

c. Membina hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.

 

BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 9

Susunan organisasi Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia merupakan organisasi tingkat Nasional yang mempunyai struktur kepengurusan hingga tingkat wilayah.

Masa jabatan pengurus pusat dan wilayah berlaku selama 4 tahun.

Pasal 10

Di tingkat nasional kepengurusan terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Pengurus Nasional, yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang mencakup wilayah seluruh Indonesia.


Pasal 11

Di tingkat wilayah dibentuk pengurus wilayah yang bertugas melaksanakan tugas-tugas organisasi di tingkat wilayah.

 

Pasal 12

Dewan Pembina meliputi pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, dan ketua forum Rektor LPTK serta Ketua Forum Dekan FKIP.

 

Pasal 13

Dewan Pakar meliputi dosen PGSD dan Pendidikan Dasar yang memiliki kepakaran pendidikan bidang ke-SD-an dan telah menjadi anggota organisasi.

 

Pasal 14

Dewan Pengurus Nasional terdiri atas:

a. Ketua Umum dibantu oleh Ketua I Bidang Pendidikan dan Latihan serta koordinator wilayah I, Ketua II Bidang Penelitian dan Pengabdian serta koordinator wilayah II, Ketua III Bidang Organisasi dan Kerjasama serta koordinator wilayah III, dan Ketua IV Bidang Penerbitan dan Publikasi serta koordinator wilayah IV.

b. Sekretaris Umum dibantu oleh Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Sekretaris IV

c. Bendahara Umum dibantu oleh Bendahara I, Bendahara II, Bendahara III, Bendahara IV.

 

Pasal 15

Kepengurusan Tingkat Wilayah terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara serta bagian-bagian yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.


BAB VII

KEANGGOTAAN

 

Pasal 16

1. Anggota Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia terdiri atas anggota biasa yang berasal dari Dosen tetap PGSD dan Dosen Pendidikan Dasar (S2 dan S3), dan anggota kehormatan.

2. Sifat keanggotaan Himpunan adalah menggunakan stelsel aktif.

3. Syarat-syarat keanggotaan, kewajiban, dan hak diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

MUSYAWARAH ORGANISASI

 

Pasal 17

Musyawarah organisasi terdiri atas:

a) rapat pengurus

b) rapat kerja

c) musyawarah nasional

d) musyawarah wilayah.

Mekanisme, tugas, dan wewenang musyawarah organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX

KEKAYAAN ORGANISASI

 

Pasal 18

Kekayaan Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia mencakup:

a. Kekayaan intelektual

b. Keuangan

c. Asset dan kelengkapan organisasi

Kekayaan Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia dipergunakan untuk pengembangan organisasi.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia adalah wewenang rapat pengurus organisasi dan perwakilan anggota himpunan.

 

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 20

1. Pembubaran organisasi diputuskan dalam Musyawarah Nasional.

2. Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta musyawarah nasional.

3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pendidikan sekolah dasar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta musyawarah

 

BAB XII

P E N U T U P


Pasal 21

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan organisasi.

2. Anggaran Dasar Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN DOSEN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA

 

UMUM

 

Anggaran Rumah Tangga merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia. Hal-hal yang sudah dijelaskan pada Anggaran Dasar tidak diulang di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

 

1. Keanggotaan Organisasi:

a. Anggota biasa adalah Dosen tetap PGSD dan Dosen Pendidikan Dasar (S2 dan S3) yang berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta di Indonesia yang tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi DITJEN DIKTI pada prodi/jurusan PGSD.

b. Anggota kehormatan adalah mereka yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung kepada Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia yang ditetapkan melalui rapat pengurus.

2. Masa Keanggotaan;

Masa keanggotaan bagi anggota biasa berlaku selama 4 tahun dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota.

 

Pasal 2

 

Syarat-syarat untuk menjadi Anggota adalah sebagai berikut :

a. Mengajukan permohonan menjadi anggota dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan Himpunan;

b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);

c. Membayar uang pendaftaran Anggota yang besarnya ditetapkan oleh pengurus nasional.

 

Pasal 3

Hak dan Kewajiban anggota

 

1. Anggota Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia mempunyai hak sebagai berikut:

a. mendapatkan kartu anggota;

b. mengemukakan pendapat;

c. memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus;

d. mendapat fasilitas dan layanan berupa informasi semua kegiatan organisasi dan perkembangan pendidikan bidang ke-SD-an;

e. mengikuti pertemuan organisasi.

 

2. Anggota Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia berkewajiban sebagai berikut;

a. membayar uang pendaftaran keanggotaan dan iuran tahunan yang jumlahnya diatur dalam peraturan organisasi;

b. mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi;

c. menjunjung dan mentaati etika profesi dan nilai-nilai moral dalam menjalankan profesinya.

 

Pasal 4

 

1. Keanggotaan Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia berakhir apabila:

a. anggota yang bersangkutan tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan.

b. anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi dosen PGSD dan pendidikan dasar (S2 dan S3), atau Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

c. melakukan tindak pidana dengan masa kurungan sekurang-kurangnya 2 tahun.

2. Pemberhentian sebagai anggota yang dimaksud pada ayat 1 dinyatakan secara tertulis oleh Pengurus Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia.

 

BAB II

KEPENGURUSAN  NASIONAL DAN WILAYAH

 

Pasal 5

1. Kepengurusan Nasional

a. Anggota pengurus Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia adalah Dosen PGSD dan atau Dosen Pendidikan Dasar yang sudah menjadi anggota dan mendapat mandat dan dipilih serta ditetapkan oleh musyawarah nasional.

b. Pemilihan ketua umum dilakukan secara langsung dalam musyawarah nasional.

c. Kelengkapan organisasi dibentuk oleh formatur

d. Anggota formatur terdiri atas ketua umum terpilih sebagai ketua formatur dan empat anggota yang ditunjuk oleh peserta musyawarah nasional sebagai perwakilan wilayah

e. Susunan pengurus ditetapkan melalui keputusan musyawarah nasional

f. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus:

1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berjiwa Pancasila.

2) Sehat jasmani dan rohani

3) Memiliki kualifikasi akademik yang memadai sekurang-kurangnya berijasah Strata Dua (S-2)

4) Sudah menjadi anggota Himpunan sekurang-kurangnya satu tahun dan dibuktikan dengan kartu anggota

5) Memiliki komitmen yang kuat dalam memajukan PGSD dan Pendidikan Dasar.

6) Secara tertulis bersedia dicalonkan sebagai pengurus dan bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

 

2. Kepengurusan Wilayah

a. Anggota pengurus wilayah Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia adalah Dosen PGSD dan atau Dosen Pendidikan Dasar yang sudah menjadi anggota dan mendapat mandat dan dipilih serta ditetapkan oleh musyawarah wilayah.

b. Pemilihan ketua dilakukan secara langsung dalam musyawarah wilayah.

c. Kelengkapan organisasi dibentuk oleh formatur

d. Anggota formatur terdiri atas ketua terpilih sebagai ketua formatur dan empat anggota yang ditunjuk oleh peserta musyawarah wilayah sebagai wakil Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

e. Susunan pengurus ditetapkan melalui keputusan musyawarah wilayah

f. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus wilayah:

1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berjiwa Pancasila.

2) Sehat jasmani dan rohani

3) Memiliki kualifikasi akademik yang memadai sekurang-kurangnya berijasah Strata Dua (S-2)

4) Sudah menjadi anggota himpunan sekurang-kurangnya satu tahun dan dibuktikan dengan kartu anggota.

5) Memiliki komitmen yang kuat dalam memajukan PGSD dan Pendidikan Dasar.

6) Secara tertulis bersedia dicalonkan sebagai pengurus dan bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

 

Pasal 6

1. Masa jabatan pengurus adalah empat tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode berturut-turut pada jabatan yang sama.

2. Keanggotaan pengurus berakhir karena:

a. Berhalangan tetap;

b. Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan oleh Rapat Pengurus.

3. Pergantian pengurus antar waktu:

a. Pengurus Nasional

1) Apabila ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka salah seorang ketua ditetapkan sebagai pejabat ketua umum melalui rapat pengurus yang dihadiri oleh lebih dari 50% + 1 dari jumlah pengurus nasional.

2) Apabila suatu jabatan kepengurusan selain ketua umum mengalami kekosongan maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan pada rapat pengurus nasional.

b. Pengurus Wilayah

1) Apabila ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka salah seorang ketua ditetapkan sebagai pejabat ketua melalui rapat pengurus yang dihadiri oleh lebih dari 50% + 1 dari jumlah pengurus wilayah.

2) Apabila suatu jabatan kepengurusan selain ketua mengalami kekosongan maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan pada rapat pengurus wilayah.

 

 

Pasal 7

Jabatan Rangkap

 

Bagi pengurus nasional tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus wilayah.

 

BAB III

TUGAS, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

 

Pasal 8

 

1. Ketua Umum Pengurus Nasional bertugas:

a. Ketua umum bertindak dan atas nama Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia di tingkat nasional.

b. Ketua umum menetapkan pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus dan menentukan waktu, acara, dan memimpin pelaksanaan rapat pengurus.

c. Ketua umum dapat mewakilkan kepada salah seorang ketua pengurus untuk memimpin rapat pengurus dan/atau tugas-tugas lain sesuai dengan bidangnya.

d. Ketua umum bersama sekretaris umum menandatangani surat-surat keluar. Apabila ketua umum atau sekretaris umum berhalangan maka surat-surat keluar ditanda tangani salah seorang ketua.

e. Ketua umum berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi pada musyawarah nasional saat akhir masa jabatannya.

2. Ketua Pengurus Wilayah bertugas:

a. Ketua wilayah bertindak dan atas nama Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia di tingkat wilayah.

b. Ketua wilayah menetapkan pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus dan menentukan waktu, acara, dan memimpin pelaksanaan rapat pengurus.

c. Ketua wilayah dapat mewakilkan kepada wakil ketua wilayah untuk memimpin rapat pengurus dan/ atau tugas-tugas lain sesuai dengan bidangnya.

d. Ketua wilayah bersama sekretaris wilayah menandatangani surat-surat keluar. Apabila ketua wilayah berhalangan maka surat-surat keluar ditanda tangani oleh wakil ketua.

e. Ketua wilayah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban organisasi pada musyawarah wilayah saat akhir masa jabatannya.

3. Wakil Ketua Pengurus Wilayah bertugas:

a. Wakil Ketua wilayah membantu ketua pengurus wilayah dalam menjalankan organisasi di tingkat wilayah.

b. Mewakili ketua pengurus wilayah apabila ketua pengurus wilayah berhalangan.

c. Bertanggung jawab kepada ketua pengurus wilayah.

 

 

Pasal 9

1. Pengurus Nasional

Ketua I, II, III, dan IV bertugas membantu ketua umum sesuai dengan bidang masing-masing yang tata cara kerjanya ditetapkan oleh ketua umum berdasarkan rapat pengurus.

a. Ketua I bertugas pada bidang Pendidikan dan Latihan.

b. Ketua II bertugas pada bidang Penelitian dan Pengabdian

c. Ketua III bertugas pada bidang Organisasi dan Kerjasama.

d. Ketua IV bertugas pada bidang Penerbitan dan Publikasi

 

2. Koordinator Wilayah

a. Ketua I bertugas sebagai Koordinator wilayah I. Wilayah I meliputi DKI Jakarta, Banten,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

b. Ketua II sebagai Koordinator wilayah II. Wilayah II meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.

c. Ketua III sebagai Koordinator wilayah III. Wilayah III meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

d. Ketua IV sebagai Koordinator wilayah IV. Wilayah IV meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,  Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

 

 

Pasal 10

1. Sekretaris Umum bertugas:

a. Mendisain mekanisme/program kerja organisasi.

b. Membantu ketua umum dalam menjalankan administrasi organisasi.

c. Mengendalikan dan mengawasi tugas kesekretariatan organisasi.

d. Membantu ketua umum dalam mempersiapkan bahan dan risalah rapat pengurus dan laporan pertanggung jawaban pengurus.

2. Sekretaris 1, bertugas membantu sekretaris Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan pada bidang Bidang Pendidikan dan Latihan.

3. Sekretaris 2, bertugas membantu sekretaris Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan pada bidang Bidang Penelitian dan Pengabdian.

4. Sekretaris 3, bertugas membantu sekretaris Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan pada bidang Organisasi dan Kerjasama.

5. Sekretaris 4, bertugas membantu sekretaris Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan pada bidang Penerbitan dan Publikasi.

6. Sekretaris Wilayah bertugas:

a. Mendisain mekanisme/program kerja organisasi di tingkat wilayah.

b. Membantu ketua wilayah dalam menjalankan administrasi organisasi di tingkat wilayah.

c. Mengendalikan dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan dan organisasi di tingkat wilayah.

d. Membantu ketua wilayah dalam mempersiapkan bahan-bahan dan risalah rapat pengurus dan laporan pertanggung jawaban pengurus di tingkat wilayah.

 

7. Wakil Sekretaris Wilayah bertugas:

a. Wakil Sekretaris wilayah membantu Sekretaris wilayah dalam menjalankan organisasi di tingkat wilayah.

b. Mewakili Sekretaris wilayah apabila Sekretaris wilayah berhalangan.

c. Bertanggung jawab kepada ketua pengurus wilayah melalui sekretaris wilayah.

 

Pasal 11

 

1. Bendahara Umum bertugas:

a. Membantu ketua umum untuk memperoleh dana dan/atau kekayaan organisasi.

b. Mengelola dan memelihara seluruh asset dan keuangan organisasi.

c. Membantu melaksanakan tugas ketua umum dalam bidang kebendaharaan.

d. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja tahunan organisasi untuk disahkan dalam rapat pengurus.

e. Melaksanakan anggaran organisasi sesuai dengan keputusan pengurus.

f. Menyimpan uang organisasi pada bank yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh rapat pengurus.

g. Bersama ketua umum menandatangani dokumen resmi keuangan organisasi seperti cek, giro, dan surat-surat berharga lainnya.

h. Menyiapkan laporan keuangan organisasi setiap akhir tahun anggaran untuk disampaikan dan disahkan oleh rapat pengurus.

i. Menyiapkan laporan pertanggung jawaban keuangan organisasi pada akhir periode jabatan pengurus untuk disampaikan dan disahkan oleh forum musyawarah nasional organisasi.

2. Bendahara 1, bertugas membantu bendahara Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas keuangan pada bidang Bidang Pendidikan dan Latihan.

3. Bendahara 2, bertugas membantu bendahara Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas keuangan pada bidang Bidang Penelitian dan Pengabdian.

4. Bendahara 3, bertugas membantu bendahara Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas keuangan pada bidang Organisasi dan Kerjasama.

5. Bendahara 4, bertugas membantu bendahara Umum dalam penyelenggaraan tugas-tugas keuangan pada bidang Penerbitan dan Publikasi.

6. Bendahara pengurus wilayah bertugas

a. Membantu ketua pengurus wilayah untuk memperoleh dana dan/atau kekayaan organisasi tingkat wilayah.

b. Mengelola dan memelihara seluruh asset dan keuangan organisasi tingkat wilayah.

c. Membantu melaksanakan tugas ketua pengurus wilayah dalam bidang keuangan.

d. Menyusun rencana anggaran kegiatan organisasi tingkat wilayah untuk diajukan kepada pengurus nasional

e. Melaksanakan anggaran organisasi sesuai dengan keputusan pengurus wilayah.

f. Menyimpan uang organisasi pada bank yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pengurus nasional.

g. Menyampaikan  laporan keuangan organisasi tingkat wilayah secara tertulis setiap akhir tahun anggaran untuk dilaporkan kepada pengurus nasional.

h. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan organisasi tingkat wilayah pada akhir periode jabatan pengurus dalam musyawarah wilayah.

 

Pasal 12

 

1. Bidang-bidang kegiatan pengurus nasional terdiri atas:

a. Bidang Pendidikan dan Latihan

b. Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

c. Bidang Organisasi dan kerja sama

d. Bidang Penerbitan dan Publikasi

2. Tugas Bidang Pengurus Nasional:

a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan:

1) Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja pendidikan dan pelatihan.

2) Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua umum.

b. Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat:

1) Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan program kerja kegiatan penelitian kepada ketua umum.

2) Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan program kerja kegiatan pengabdian masyarakat kepada ketua umum.

c. Bidang Organisasi dan kerja sama:

1) Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan program kerja organisasi kepada ketua umum.

2) Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan program kerja sama kepada ketua umum.

d. Bidang Penerbitan dan Publikasi:

1) Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja kegiatan penerbitan dan publikasi.

2) Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua umum.

 

BAB IV

MUSYAWARAH ORGANISASI


Pasal 13

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah


1. Musyawarah Nasional

a. Musyawarah nasional dilaksanakan di tingkat nasional dan merupakan lembaga tertinggi organisasi.

b. Musyawarah nasional di selenggarakan oleh pengurus nasional diadakan setiap empat tahun sekali dan di pimpin oleh ketua umum.

c. Musyawarah nasional diselenggarakan 3 (tiga) bulan sebelum atau maksimal 3 (tiga) bulan setelah masa kepengurusan berakhir.

d. Peserta musyawarah nasional adalah seluruh anggota Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia

e. Musyawarah nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50%  jumlah anggota organisasi

f. Keputusan musyawarah nasional dianggap sah apabila disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

2. Musyawarah Wilayah

a. Musyawarah wilayah dilaksanakan di tingkat wilayah dan merupakan lembaga tertinggi organisasi tingkat wilayah.

b. Musyawarah wilayah di selenggarakan oleh pengurus wilayah diadakan setiap empat tahun sekali dan dipimpin oleh ketua wilayah.

c. Musyawarah wilayah diselenggarakan 3 (tiga) bulan sebelum atau maksimal 3 (tiga) bulan setelah masa kepengurusan berakhir.

d. Peserta musyawarah wilayah adalah seluruh anggota Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia yang berada di masing-masing wilayah.

e. Musyawarah wilayah dihadiri oleh pengurus nasional.

f. Musyawarah wilayah dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% jumlah anggota organisasi.

g. Keputusan musyawarah wilayah dianggap sah apabila disetujui oleh 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

 

Pasal 14

Rapat Pengurus

 

1. Rapat Pengurus Nasional

a. Rapat pengurus nasional diselenggarakan oleh pengurus nasional sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

b. Rapat pengurus nasional terdiri atas

1) Rapat pengurus harian

2) Rapat pleno

3) Rapat pleno diperluas

c. Persiapan pelaksanaan rapat pengurus nasional diatur oleh sekretaris umum.

 

2. Rapat Pengurus Wilayah

a. Rapat pengurus wilayah diselenggarakan oleh pengurus wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun

b. Rapat pengurus wilayah terdiri atas:

1) Rapat pengurus harian

2) Rapat pleno

3) Rapat pleno diperluas

c. Persiapan pelaksanaan rapat pengurus wilayah diatur oleh sekretaris wilayah

d. Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta yang diundang.

e. Keputusan rapat pengurus dianggap sah apabila disetujui oleh 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir.

 

3. Rapat Kerja

a. Rapat Kerja nasional diselenggarakan oleh pengurus nasional dan dihadiri oleh pengurus nasional dan pengurus wilayah yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

b. Rapat Kerja wilayah diselenggarakan oleh pengurus wilayah dan dihadiri oleh pengurus wilayah serta perwakilan pengurus nasional.

c. Rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta yang diundang.

d. Keputusan rapat kerja dianggap sah apabila disetujui oleh 50%+1 dari jumlah peserta yang hadir.

 

BAB VI

KEUANGAN


Pasal 15

Keuangan Himpunan Dosen PGSD diperoleh dari:

a. Iuran wajib tahunan dari anggota yang besarnya ditentukan secara musyawarah dalam rapat pengurus nasional.

b. Iuran wajib tahunan anggota 70% untuk kepengurusan nasional dan 30% untuk kepengurusan wilayah.

c. Pengumpulan uang iuran anggota dapat dilaksanakan melalui LPTK atau langsung dibayarkan kepada pengurus pusat melalui rekening organisasi.

d. Pemasukan dari penyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diadakan secara komersial Pelatihan, workshop, kursus, dan program yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi lainya.

e. Pemasukan dari konstribusi peserta sebesar 5% dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain yang mengatasnamakan Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia

f. Unit usaha organisasi.

g. Sumbangan/donasi yang tidak mengikat baik secara langsung maupun tidak melalui organisasi mitra dan atau institusi lain.

 

BAB VI

PENUTUP


Pasal 16

Aturan Peralihan

 

1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan dan penyesuaian ART harus diselesaikan oleh Pengurus Nasional selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya perubahan ART ini.

2. Peraturan-peraturan yang ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan ART ini.

 

Pasal 17

Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur dalam peraturan organisasi dan Keputusan Pengurus nasional dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.

2. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KETUA UMUM HIMPUNAN DOSEN PGSD INDONESIA

Nomor : 45 / HIMDPGSDI/SK/II/2016

Tentang

PENETAPAN PERATURAN ORGANISASI HIMPUNAN DOSEN PGSD INDONESIA 2015 -2019

 

Menimbang : bahwa untuk kelancaran roda organisasi dan keterlaksanaan program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.

 

Memperhatikan :

1. Hasil Musyawarah Nasional Himpunan Dosen PGSD Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta tanggal 13 - 14 Oktober 2015.

2. Hasil Rapat Kerja Nasional Pengurus Organisasi yang dilaksanakan di Hotel Simpang Surabaya tanggal 12-14 Pebruari 2016

Mengingat :

1. Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

3. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

5. Permenkumham No. 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPUNAN DOSEN PGSD INDONESIA Tahun 2015-2019

 

Menetapkan

Pertama : Menetapkan Peraturan Organisasi (PO), HIMPUNAN DOSEN PGSD INDONESIA

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pengeluaran Surat Keputusan baru.

Ketiga : Segala sesuatunya akan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

 

                                                                 

                                              Ditetapkan di : Surabaya

                                         Pada Tanggal : 14 Pebruari 2016

                                                       Ketua Umum

 


                                                   

Dr. Suryanti, M.Pd

                                                     N.A. 13100421

 


 

 

  Lampiran I

Surat Keputusan Ketua Umum Himpunan Dosen PGSD Indonesia

Nomor     : 45 / HIMDPGSDI/SK/II/2016

Tanggal   : 14 Pebruari 2016

 

PERATURAN ORGANISASI

HIMPUNAN DOSEN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR INDONESIA

Biaya pendaftaran bagi anggota baru Himpunan Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Indonesia adalah sebesar Rp 100.000,00/ anggota.

 

a. Iuran anggota ditetapkan sebesarRp 12.500,00/ bulan yang dibayar di awal saat pendaftaran atau perpanjangan kartu anggota.

b. Pembayaran iuran anggota dibayar langsung untuk 4 tahun masa keanggotaan.

c. Dari Iuran wajib tahunan anggota dibagi 70% untuk kepengurusan nasional dan 30% untuk kepengurusan wilayah.

 

3. Pembentukan Unit Usaha

a. Penerbitan

Himpunan dapat menerbitkan buku, bahan ajar, maupun produk ilmiah dosen.

b. Jasa Konsultan

Himpunan dapat melayani jasa konsultan pendidikan dan klinik pembelajaran.